Wartawan GAKORPAN News Alami Perlakuan Kasar Oknum Satpam, Dinas PERKIM Tangerang Jadi Sorotan

Tangerang, Perpek Media – Insiden intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini menimpa M. Dzaki Al, yang akrab disapa Bang Dzack, seorang wartawan dari media GAKORPAN News sekaligus pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara.

Ia diduga menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Tangerang.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di pintu masuk Dinas PERKIM. Dzack bersama rekan media lainnya datang untuk mengonfirmasi pejabat yang tak kunjung dapat ditemui. Di meja keamanan, mereka berhadapan dengan oknum Satpam berinisial (E) yang menunjukkan sikap kasar dan arogan. Oknum tersebut bahkan sesumbar bahwa dirinya bebas berkata kotor dan kasar kepada siapapun saat bertugas.

Perilaku oknum Satpam (E) dinilai sangat tidak beradab dan tidak beretika, terutama mengingat Dzack yang berusia lebih tua. Tindakan kasar dan arogan yang dilakukan termasuk menyeret dan memaksa Dzack keluar ruangan, bahkan menantangnya untuk berduel.

Merespons insiden ini, Dzack dan para aktivis mengecam keras tindakan tersebut. Mereka mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM dan mengevaluasi seluruh jajarannya. Pihak berwenang juga didesak untuk menindak tegas oknum Satpam yang bersalah.

“Saya dan tim akan melaporkan kejadian ini dan melanjutkan proses hukum terhadap oknum Satpam yang bersalah. Kami berharap agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang,” tegas Dzack.

Dzack menambahkan bahwa oknum Satpam tersebut harus diberi pelajaran agar sadar bahwa ia bekerja dan digaji oleh uang rakyat. Ia kembali meminta Bupati Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Satpam yang arogan terhadap kedatangan mereka.

Kejadian ini memicu sorotan tajam dari para aktivis dan kontrol sosial, yang menilai bahwa pimpinan di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang tidak becus dalam bekerja dan memimpin pegawainya. Mereka kembali mendesak Bupati Tangerang untuk segera mencopot, mengganti, dan mengevaluasi tuntas jajarannya.

Perlu ditegaskan, menghalang-halangi tugas seorang wartawan dapat dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

(*/Fiyansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *