Oleh : Sendy Pratama Putra
Perpek Media – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, merupakan salah satu perkara yang menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai tanggung jawab lembaga penitipan anak, pengawasan terhadap tenaga pengasuh, tanggung jawab pengelola, serta kewajiban negara dalam menjamin perlindungan anak.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena daycare pada hakikatnya merupakan tempat yang dipercaya oleh orang tua untuk memberikan pengasuhan, perlindungan, pendidikan awal, serta rasa aman kepada anak ketika orang tua tidak dapat mendampingi secara langsung. Dengan demikian, hubungan antara orang tua dan penyelenggara daycare tidak semata-mata merupakan hubungan jasa, melainkan juga mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang sangat besar.
Perkara Little Aresha kemudian memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam perkembangan persidangan pada Oktober 2026, perkara ini tidak hanya melibatkan pengasuh, tetapi juga terdapat perkara terpisah yang berkaitan dengan pimpinan yayasan dan kepala sekolah. Pada 22 Oktober 2026, sebanyak 19 terdakwa dalam perkara susulan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa menguraikan dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, termasuk tindakan pengikatan, pembatasan gerak, pelemparan benda, penyekapan dan bentuk perlakuan lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menyatakan berkas perkara terhadap 13 tersangka dalam perkara awal telah lengkap atau P-21 dan kemudian dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II. Para tersangka ketika itu dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut pendapat hukum penulis, perkara ini harus dilihat secara hati-hati. Penegakan hukum terhadap kekerasan anak memang harus dilakukan secara tegas, tetapi ketegasan tersebut tetap harus berjalan bersama prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, serta penilaian terhadap peran masing-masing terdakwa secara individual.
POKOK PERMASALAHAN HUKUM
Dari perkembangan perkara tersebut, terdapat beberapa persoalan hukum yang penting untuk dianalisis.
Pertama, apakah perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa dapat memenuhi unsur tindak pidana kekerasan atau penelantaran terhadap anak?
Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana harus dibedakan antara orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung dengan orang yang diduga mengetahui atau membiarkan terjadinya kekerasan?
Ketiga, apakah pengelola, pimpinan yayasan, kepala sekolah, maupun pihak yang memiliki kewenangan manajerial dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat kegagalan dalam pengawasan?
Keempat, bagaimana kedudukan hak-hak korban anak dalam proses peradilan pidana?
Kelima, bagaimana majelis hakim seharusnya menyeimbangkan kepentingan perlindungan anak dengan hak-hak hukum para terdakwa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena suatu perkara pidana tidak cukup hanya dilihat berdasarkan beratnya akibat yang ditimbulkan. Pengadilan tetap harus membuktikan siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana, dalam keadaan apa, serta apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti.
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Secara konstitusional, perlindungan anak memperoleh landasan yang kuat dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada pokoknya menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-Undang tersebut secara tegas memperkuat perlindungan terhadap anak dan memperberat konsekuensi hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 80.
Selain kekerasan, hukum Indonesia juga mengenal larangan terhadap perlakuan salah dan penelantaran anak. Pasal 76B melarang setiap orang menempatkan atau membiarkan anak berada dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Dengan demikian, apabila fakta persidangan membuktikan adanya tindakan kekerasan, pembiaran atau penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.
Namun demikian, harus ditegaskan bahwa keberadaan suatu perbuatan yang secara moral sangat tercela belum otomatis membuktikan kesalahan pidana seseorang. Pertanggungjawaban pidana tetap harus dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.
ANALISIS TERHADAP DAKWAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Dalam perkara Little Aresha, salah satu aspek menarik adalah adanya perbedaan peran antara pihak yang diduga melakukan kekerasan secara langsung dan pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan tindakan tersebut.
Pemberitaan mengenai sidang 19 terdakwa pada Oktober 2026 menyebut bahwa jaksa membagi peran terdakwa ke dalam kelompok yang diduga melakukan kekerasan secara langsung dan kelompok yang diduga melakukan pembiaran.
Dari perspektif hukum pidana, pembedaan tersebut sangat penting.
Seseorang yang secara langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tentu harus dinilai berdasarkan perbuatan konkret yang dilakukan. Sementara terhadap seseorang yang diduga melakukan pembiaran, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut memang mengetahui adanya tindakan kekerasan, memiliki kewajiban untuk bertindak, mempunyai kesempatan untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut, tetapi dengan sengaja tidak melakukannya.
Artinya, pembuktian terhadap terdakwa yang diduga sebagai pelaku langsung tidak dapat begitu saja disamakan dengan terdakwa yang diduga melakukan pembiaran.
Menurut opini penulis, prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana harus menjadi perhatian utama majelis hakim. Jangan sampai seluruh orang yang bekerja dalam suatu lembaga otomatis dianggap bertanggung jawab hanya karena bekerja di tempat yang sama.
Sebaliknya, apabila terbukti bahwa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, mengetahui adanya pelanggaran, memperoleh laporan mengenai kejadian tersebut, tetapi secara sadar memilih untuk tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, maka aspek tersebut patut dipertimbangkan dalam menentukan pertanggungjawaban hukumnya.
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA DAN PIMPINAN LEMBAGA
Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pimpinan lembaga penitipan anak.
Secara prinsip, pimpinan suatu organisasi tidak dapat dipidana hanya karena kedudukannya sebagai pimpinan. Hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban otomatis berdasarkan jabatan semata.
Namun, jabatan dapat menjadi relevan apabila jabatan tersebut memberikan kewenangan tertentu, termasuk kewenangan mengatur pegawai, membuat sistem kerja, menentukan standar pengasuhan, menerima laporan, melakukan pengawasan dan mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran.
Dalam konteks daycare, aspek pengawasan mempunyai arti yang sangat penting. Orang tua menyerahkan anak kepada lembaga karena adanya kepercayaan bahwa anak akan mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak.
Apabila terbukti bahwa terdapat pola pelanggaran yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan diketahui oleh pihak yang mempunyai kewenangan pengawasan, maka fakta tersebut perlu dianalisis secara mendalam. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah pimpinan melakukan kekerasan secara langsung, tetapi apakah terdapat perbuatan atau kelalaian yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, penyidik dan penuntut umum harus mampu membuktikan hubungan antara kewenangan, pengetahuan, tindakan atau kelalaian, serta akibat yang timbul.
Hal tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada pencarian pelaku lapangan semata. Penegakan hukum yang efektif juga harus mampu mengungkap apakah terdapat kelemahan sistemik yang memungkinkan kekerasan berlangsung.
ASPEK HAKIM DAN PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN
Menurut pendapat penulis, majelis hakim memiliki posisi yang sangat menentukan dalam perkara ini.
Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan hanya berdasarkan tekanan opini publik. Demikian pula hakim tidak boleh mengabaikan penderitaan korban. Hakim harus menemukan keseimbangan antara perlindungan korban dan hak-hak terdakwa.
Dalam hukum acara pidana, beban pembuktian harus dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh sebab itu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti harus dinilai secara menyeluruh dan saling berkaitan.
Khusus dalam perkara yang korbannya adalah anak, proses pemeriksaan juga harus memperhatikan kondisi psikologis anak. Anak korban tidak boleh diposisikan sekadar sebagai alat untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Anak merupakan subjek yang harus memperoleh perlindungan.
Kementerian HAM sendiri sejak April 2026 telah menyatakan perhatian serius terhadap kasus Little Aresha dan menyoroti dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan tersebut.
Karena itu, proses peradilan harus menghindari terjadinya reviktimisasi. Pemeriksaan korban anak harus dilakukan secara hati-hati, proporsional dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN
Aspek yang sering terlupakan dalam perkara pidana adalah pemulihan korban.
Ketika suatu tindak kekerasan terjadi terhadap anak, akibatnya tidak selalu terlihat dalam bentuk luka fisik. Trauma psikologis, rasa takut, perubahan perilaku dan gangguan terhadap perkembangan anak dapat berlangsung jauh lebih lama.
Oleh karena itu, menurut penulis, penyelesaian perkara Little Aresha tidak boleh berhenti pada pemidanaan terdakwa.
Negara bersama pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan sosial yang memadai.
Kerangka perlindungan khusus terhadap anak juga menempatkan anak korban kekerasan sebagai kelompok yang memerlukan perhatian khusus. Pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemulihan anak.
Dengan demikian, putusan pengadilan yang adil bukan hanya putusan yang memberikan pidana kepada pelaku apabila terbukti bersalah, tetapi juga putusan dan kebijakan lanjutan yang memastikan korban memperoleh hak pemulihan.
RESTITUSI BAGI KORBAN
Menurut perkembangan perkara, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan restitusi bagi anak korban. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan dukungan terhadap pemenuhan restitusi dalam perkara tersebut.
Menurut opini penulis, restitusi merupakan bagian penting dari keadilan bagi korban.
Restitusi memang tidak dapat menghapus trauma maupun mengembalikan keadaan seperti sebelum peristiwa terjadi. Namun, restitusi dapat menjadi instrumen untuk membantu korban dan keluarga memenuhi kebutuhan pemulihan yang timbul sebagai akibat tindak pidana.
Oleh sebab itu, perhitungan kerugian korban harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan biaya pengobatan, kebutuhan pemulihan psikologis, kerugian lain yang dapat dibuktikan serta kebutuhan yang berkaitan langsung dengan akibat tindak pidana.
PERLUNYA EVALUASI SISTEM DAYCARE
Perkara Little Aresha menurut penulis tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan individu.
Apabila suatu tempat penitipan anak dapat mengalami persoalan kekerasan yang berlangsung dalam waktu tertentu, maka harus dilakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraannya.
Evaluasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup proses rekrutmen tenaga pengasuh, pemeriksaan latar belakang pekerja, rasio pengasuh dan anak, standar operasional prosedur, mekanisme pengawasan, akses orang tua terhadap informasi mengenai kondisi anak, sistem pengaduan, kamera pengawas, pelaporan internal, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan kekerasan.
Hal tersebut menjadi penting karena perlindungan anak tidak dapat hanya bergantung pada karakter pribadi setiap pengasuh. Perlindungan harus dibangun sebagai suatu sistem.
Sebuah daycare yang baik harus mempunyai mekanisme untuk mendeteksi kekerasan sedini mungkin. Apabila terdapat laporan dari pekerja atau orang tua, laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.
Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat standar penyelenggaraan daycare di Indonesia.
PENDAPAT HUKUM PENULIS
Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa proses hukum terhadap perkara Daycare Little Aresha harus dilakukan secara tegas tetapi tetap objektif.
Pertama, apabila dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa seseorang melakukan kekerasan terhadap anak, maka hukum harus diterapkan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terhadap terdakwa yang diduga melakukan pembiaran, penuntut umum harus membuktikan secara konkret pengetahuan, kewajiban, kesempatan untuk bertindak serta bentuk pembiaran yang dilakukan. Tidak cukup hanya membuktikan bahwa terdakwa bekerja pada lembaga yang sama.
Ketiga, apabila terdapat pihak yang memiliki kewenangan manajerial dan terbukti melakukan atau membiarkan pelanggaran, maka pertanggungjawaban hukumnya harus dinilai berdasarkan peran dan kontribusinya terhadap terjadinya tindak pidana.
Keempat, hak korban anak harus menjadi perhatian utama selama proses hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan dari tekanan, intimidasi maupun tindakan yang dapat memperparah trauma.
Kelima, negara perlu memastikan korban memperoleh pemulihan psikologis, sosial dan apabila memenuhi persyaratan hukum, restitusi.
Keenam, proses peradilan tidak boleh digunakan untuk membangun penghukuman berdasarkan opini publik. Putusan harus lahir dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
KESIMPULAN
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan hanya persoalan moral, tetapi juga merupakan persoalan hukum dan tanggung jawab negara.
Anak yang dititipkan kepada daycare berada dalam posisi yang sangat bergantung kepada orang dewasa. Karena itu, setiap bentuk kekerasan, perlakuan salah maupun penelantaran terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius.
Undang-Undang Perlindungan Anak telah menyediakan instrumen hukum yang cukup kuat untuk menindak perbuatan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Pasal 76B dan Pasal 76C, antara lain, memberikan dasar larangan terhadap penelantaran dan kekerasan terhadap anak, sedangkan ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam Pasal 77B dan Pasal 80.
Namun, penerapan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan asas individualisasi pertanggungjawaban pidana. Setiap terdakwa harus dinilai berdasarkan peran, perbuatan dan kesalahannya masing-masing.
Menurut penulis, keadilan dalam perkara Little Aresha harus mempunyai tiga tujuan sekaligus, yaitu memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang terbukti bersalah, memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban anak, serta mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan daycare agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya dapat diukur dari berapa orang yang dijatuhi pidana. Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses hukum mampu memberikan rasa keadilan kepada korban, memastikan pertanggungjawaban dilakukan terhadap pihak yang benar-benar bersalah, dan menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih kuat di masa mendatang.
Dengan demikian, kasus Daycare Little Aresha harus menjadi momentum evaluasi bersama bahwa lembaga yang menerima amanah untuk merawat anak wajib menempatkan keselamatan, martabat dan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama dalam seluruh kegiatan pengasuhan.
*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang
