Jakarta, Perpek Media — Pemerintah resmi menetapkan larangan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menghapus sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan serta Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota yang telah menjadi hak pelanggan. SE ini sekaligus melarang penyedia jasa mengenakan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026, berfungsi sebagai instrumen penegas kepastian hukum sekaligus tindak lanjut resmi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak mutlak pelanggan yang wajib dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini disusun guna menjamin pelanggan menerima manfaat yang adil dari layanan yang telah mereka bayarkan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Selain menjamin perlindungan sisa kuota, Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan beragam pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan perubahan mendasar dalam pendekatan layanan telekomunikasi — bahwa pelangganlah yang berhak menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi serta informasi yang transparan dan jelas kepada pelanggan terkait harga, besaran kuota, masa berlaku, pembagian jenis penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya masa layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota yang tersisa.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, sehingga pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek pemakaian dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan. Laporan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut di lapangan.
Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi berupaya memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem digital nasional. (*/Mai)
