Patuhi Standar Teknis Bangunan, Pengajuan PBG Kini Lebih Mudah

Jakarta, Perpek Media — Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Ruang Pola Gedung A Lantai 2, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat. Kamis (8/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan sosialisasi yang digelar Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat menghadirkan narasumber yang berkompeten dan memiliki keahlian di bidang arsitektur serta pembangunan gedung. Acara ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan masyarakat, akademisi, serta perwakilan kelurahan se-wilayah Jakarta Barat.

Kepala Seksi Perizinan Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Jhoni Setiawan, menyampaikan kepada media bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada instansi terkait, masyarakat, maupun kalangan akademisi mengenai aspek teknis pembangunan gedung.

“Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar dalam membangun gedung senantiasa mengikuti peraturan serta standar teknis bangunan yang harus dipenuhi. Hal-hal tersebut terkadang belum terpenuhi oleh masyarakat,” ujar Jhoni Setiawan, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa kendala yang sering muncul adalah pemohon belum memenuhi standar teknis bangunan serta belum memeriksa kelengkapan dokumen secara menyeluruh.

“Kelengkapan dokumen seperti gambar arsitektur, struktur, dan instalasi Mekanikal Elektrikal harus diperiksa secara menyeluruh apakah sudah sesuai standar teknis atau belum. Sebab di dalamnya terdapat aturan teknis yang wajib dipenuhi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengundang tim tenaga ahli untuk menjelaskan secara rinci standar teknis struktur dan instalasi MEP yang wajib dilengkapi.

“Dijelaskan pula mengapa kita wajib mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan. Hal itu berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penghuni, serta menjamin gedung tersebut layak huni,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jhoni menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hunian kini dapat mengajukan melalui sistem SIMBG DKJ di kecamatan wilayah masing-masing.

“Diharapkan masyarakat yang ingin mengajukan izin bangunan hunian dapat memanfaatkan layanan SIMBG DKJ yang kini telah dilayani di tingkat kecamatan. Pastikan melengkapi dokumen sesuai persyaratan teknis agar proses berjalan lebih cepat,” tutup Jhoni. (*/Mai/HL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *