Puguh Kribo Lulus pada Ujian Sidang Disertasi Tertutup di UTA ’45 Jakarta

Jakarta, Perpek Media — Kabar membanggakan datang dari dunia akademik dan industri musik Indonesia. Promovendus Puguh Kribo resmi dinyatakan lulus dengan gemilang dalam Ujian Sidang Disertasi Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta yang dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026.

Dalam sidang tertutup tersebut, Puguh Kribo memaparkan disertasinya yang mengangkat tema krusial dan strategis mengenai pelindungan hak-hak musisi, dengan judul:
“Pengaturan Hak Musisi Memperoleh Royalti dan Hak Terkait”

Fokus Penelitian: Definisi Musisi dan Tantangan Regulasi
Di dalam disertasinya, Puguh Kribo menegaskan bahwa yang dimaksud dengan musisi mencakup berbagai profesi penampil instrumen musik secara langsung, yakni gitaris, bassis, keyboardis, drummer, violis, pengendang, pianis, pemain flute, hingga vokalis yang memegang mikrofon sebagai alat instrumen mereka.

Ujian sidang yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 09.30 WIB ini diwarnai dinamika akademik yang ketat. Promovendus diuji dan dibebani pertanyaan bertubi-tubi secara mendalam dari masing-masing penguji. Sesi tanya jawab dipimpin secara bergantian, diawali oleh Dr. Biner Sihotang, S.H., S.Pi., M.H., kemudian Dr. Waginan, S.Fil., S.H., M.H., Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum., dan Dr. Gunawan, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.KM., M.AR.S., ACIArb., MSIArb.

Diskusi mendalam mengupas tuntas bagaimana kedudukan musisi dalam memperoleh royalti dan hak terkait, mengingat dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini — khususnya merujuk pada Pasal 9 dan Pasal 23 UUHC — subjek hukum yang tercatat lebih dominan kepada Pencipta lagu.

Urgensi dan Kekosongan Hukum (Vacuum of Law) bagi Musisi
Dari hasil bedah disertasi tersebut, terungkap adanya kekosongan hukum (vacuum of law) dan celah regulasi (legal gap) yang nyata dalam industri musik nasional:

– Dominasi Subjek Hukum: Secara normatif di dalam UUHC, fokus utama pelindungan dan mekanisme royalti terpusat pada Pencipta lagu/komposer, sehingga musisi pendukung (session/touring musicians) sering kali tidak memiliki posisi tawar hukum yang kuat untuk menikmati royalti pertunjukan (performance right) secara adil.
– Kelemahan Kontrak dan Distribusi: Banyak musisi terikat kontrak industri tanpa pengawasan negara yang memadai, serta rumitnya tata kelola distribusi royalti lintas platform digital yang belum terakomodasi secara optimal.

Novelty (Kebaruan) Disertasi dan Arah Masa Depan
Disertasi karya Puguh Kribo ini memiliki novelty (kebaruan) yang signifikan, yaitu pada rumusan masalah yang mencakup Performance Right (Hak Pertunjukan) dalam kaitannya langsung dengan kedudukan musisi. Temuan dan analisis yuridis ini sekaligus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) strategis serta dorongan kuat bagi Pemerintah dan DPR untuk mewujudkan pembentukan Undang-Undang Musisi sebagai lex specialis demi menjamin kedaulatan kreatif dan kesejahteraan para musisi di Indonesia. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *