SPDP Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Tahan Terlapor Kasus Pengeroyokan

Jakarta, Perpek Media — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Penyidik Polsek Tambora kini memasuki babak baru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan lalu, disusul dengan gelar perkara oleh penyidik pada akhir Juli 2026.

Merespons perkembangan tersebut, tim kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan mengapresiasi kinerja kepolisian, sekaligus mendesak agar tindakan hukum berupa penahanan terhadap para terlapor segera dilakukan jika syarat-syarat hukum telah terpenuhi.

“Kami mengapresiasi jajaran Penyidik Polsek Tambora yang bekerja secara profesional dan objektif. Pelimpahan SPDP dan pelaksanaan gelar perkara menunjukkan adanya perkembangan positif yang memberikan harapan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H.

Dr. Ade menegaskan, apabila alat bukti yang terkumpul telah mencukupi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Jika hasil penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup, kami meminta penyidik segera melakukan tindakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penahanan terhadap para terlapor,” ujar Ade.

Dalam perkara ini, salah satu terlapor diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik Polsek Tambora dilaporkan telah mengirimkan surat koordinasi resmi kepada kesatuan tempat terlapor berdinas.

Ade mengingatkan agar status profesi terlapor tidak menjadi penghalang dalam penegakan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jika syarat untuk upaya paksa telah terpenuhi, tindakan tersebut harus dilaksanakan tanpa diskriminasi,” tambahnya.

Kasus dugaan pengeroyokan ini ditangani dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan status tersangka maupun tindakan penahanan lebih lanjut. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. (*/HP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *