Bogor, Perpek Media — Persoalan kepastian hukum dan kepemilikan aset properti kembali mencuat di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Seorang pembeli unit rumah di Perumahan Forest Hill Cluster Titanium mendapati nasibnya terkatung-katung, tujuh tahun berlalu namun Sertifikat Hak Milik (SHM) belum juga diterima, padahal pembayaran telah dilunasi secara tunai sejak tahun 2019.
Meski seluruh kewajiban finansial telah diselesaikan sepenuhnya, konsumen tersebut hanya menerima dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan tanpa keterlibatan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini menempatkan posisi pembeli dalam posisi yang sangat rentan secara hukum, tanpa bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar.
Menyikapi ketidakpastian yang berlarut-larut tersebut, klien akhirnya menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners sebagai kuasa hukum resmi. Tim advokat yang menangani perkara ini dipimpin langsung oleh Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmen penuh untuk memperjuangkan hak-hak klien guna memperoleh kepastian legalitas atas unit rumah tersebut.
“Kami dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian hukum atas sertifikat rumah yang hingga detik ini belum diserahkan, padahal kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” tegas Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., Selasa (6/10/2026).
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan Surat Somasi I dan Somasi II kepada pihak pengembang, PT Blessindo Terang Jaya. Surat tersebut mendesak pertanggungjawaban resmi serta penyelesaian segera atas penerbitan dan penyerahan sertifikat hak milik atas nama klien.
Tidak berhenti pada pengembang, tim hukum juga memperluas jangkauan dengan mengirimkan surat aduan resmi kepada instansi terkait, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor, guna memohon pengawasan serta perlindungan hukum.
“Kami telah bersurat resmi melayangkan aduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI serta Bupati Bogor. Langkah ini kami tempuh agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga tercapai penyelesaian yang berkeadilan bagi klien kami,” ujar Reigy Feronema, S.H.
Melalui upaya hukum ini, pihak klien mendesak PT Blessindo Terang Jaya untuk segera menunjukkan itikad baik dan menuntaskan kewajibannya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi properti, serta memastikan adanya akta notaris/PPAT agar hak kepemilikan terlindungi secara hukum. (*/Red)
