Perkara di PN Jakut, KAKI Minta Hakim Sita Saham Jusuf Hamka di PT CMNP

Jakarta, Perpek Media – Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mumin melalui kuasa hukumnya, LOTUS LAW FIRMA & COMPANION mengajukan surat Permohonan Sita Jamin Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr dengan Tergugat I Jusuf Hamka dan Tergugat II PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. kata Anshor Mumin dalam keterangannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin, (9/3/2026).


Anshor Mumin telah menunjuk Kuasa Hukumnya yakni: Rustam Efendi, S.H., Jibril Muthahhar Khatami, S.H., Risma Wulan Sari, S.H., M.H., Woro Kumolo Diah Izmi, S.H Kantor Hukum “Lotus Law Firma & Companion Dalam Hal ini bertindak selaku Kuasa dari:


Muhammad Anshor Mu’min, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 05 Desember 2025.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa, Sehubungan dengan Gugatan PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Perkara Nomor 837/PDT.G/2025/PN. Jkt Utr, terhadap:

  1. MOHAMMAD JUSUF HAMKA,
    Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.
  2. PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk,
    Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
    Bahwa guna menjamin Gugatan PENGGUGAT agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari, Karena adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta di khawatirkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menghindar dari kewajibannya membayar ganti kerugian kepada Pengugat, Maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
  3. Saham milik TERGUGAT I sebesar 5% di PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk; dan
  4. Total aset milik TERGUGAT II sebesar Rp 24,03 Triliun, Berupa Konsensi Pengusahaan Ruas Tol Cawang -Tanjung Priuk – Ancol – Pluit dan Ruas Tol Lainnya Sesuai dengan Profil Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia.
    “Permohonan ini diajukan guna melindungi Hak dan kepentingan PENGGUGAT serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan putusan dalam perkara a quo,” pungkas Anshor Mumin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *