Cegah Karhutla di Wilayah Hukum, Bhabinkamtibmas Polsek Buay Madang Sosialisasikan dan Pasang Spanduk Himbauan

OKU Timur, Perpek Media – Menyikapi kondisi wilayah yang mulai rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Buay Madang jajaran Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, menggencarkan kegiatan sosialisasi serta pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Kamis (25/06/2026).

Kapolsek Buay Madang, AKP Suwandi, memerintahkan seluruh jajarannya, terutama Bhabinkamtibmas, untuk mendatangi warga dan menyampaikan pemahaman bahwa tindakan membuka lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang dilarang hukum dan memiliki konsekuensi pidana.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh warga di wilayah hukum Polsek Buay Madang agar tidak membakar hutan maupun lahan. Asap yang dihasilkan dari pembakaran dapat mengganggu kesehatan dan menghambat aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kami gencarkan pemasangan spanduk serta sosialisasi langsung agar pesan ini tersampaikan dengan baik,” ujar AKP Suwandi.

Pemasangan spanduk berisi himbauan pencegahan kebakaran dilakukan di titik-titik strategis yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat. Langkah ini bertujuan mengajak seluruh warga memiliki kesadaran yang sama dan bekerja sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban secara langsung kepada warga yang dijumpai di lapangan.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selain dampak buruk bagi lingkungan, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga terancam sanksi hukum yang berat. “Diharapkan warga memahami dan menyadari risikonya. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, tindakan ini juga mengganggu kenyamanan dan kepentingan bersama. Mari kita jaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan secara bersama-sama,” pungkasnya. (Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *