OKU Timur, Perpek Media – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran maklumat larangan membakar lahan di Desa Batumarta VI, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Ribudi, yang turun ke tengah warga untuk menyampaikan himbauan dan membagikan maklumat yang berisi larangan serta dampak buruk dari pembakaran lahan.
Kapolsek Madang Suku II, Iptu Jendri Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pencegahan dini. “Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga. “Kami berharap masyarakat semakin waspada dan proaktif menjaga lingkungan sekitar. Dengan kesadaran bersama, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, warga menyambut baik informasi yang disampaikan dan menyatakan kesiapannya untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan wilayahnya. (Erik)
