Sidang Praperadilan; Pemohon Ajukan 23 Bukti, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Jakarta Utara, Perpek Media – Proses sidang praperadilan dalam perkara nomor No.6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang mempertemukan pemohon H.J. Zajuli dan Agus Achmad melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memasuki tahap ketiga hari ini, Selasa (30/06/2026). Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, dan resmi dimulai pukul 10.15 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sidang hari ini berfokus pada penyampaian serta pemeriksaan bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon. Proses dibuka dengan pengecekan dan penelitian awal terhadap kelengkapan berkas perkara oleh majelis hakim guna memastikan seluruh dokumen yang masuk memenuhi syarat administrasi persidangan.

Pihak pemohon menyerahkan sebanyak 23 berkas bukti yang menjadi dasar gugatan mereka. Dokumen yang diajukan meliputi salinan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan kepolisian, serta sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti kepemilikan sah atas lahan atau objek yang menjadi inti perselisihan dalam perkara ini. Semua berkas tersebut kemudian dicatat dan diterima oleh majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum.

Dalam sidang ini, pemohon menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Saksi pertama, M. Aldi (lahir 1940), menyampaikan keterangannya terkait peristiwa yang terjadi sekitar tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, dua unit kontainer berukuran 20 kaki dan 40 kaki ditempatkan di lokasi yang disengketakan, dan posisinya menghalangi akses jalan warga.

Menurut pengakuan saksi, kontainer berukuran 20 kaki saat baru tiba di lokasi sudah dalam kondisi rusak atau penyok. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah dimintai keterangan satu kali oleh penyidik, dan dalam pemeriksaan tersebut tidak pernah diajukan pertanyaan apa pun terkait dugaan pengrusakan kontainer. Saksi menegaskan pula bahwa ia tidak mengetahui siapa yang memindahkan atau mengatur posisi kontainer tersebut.

Saksi fakta kedua, Juamidi, memberikan keterangan seputar hubungan kekeluargaan Agus Achmad. Ia menjelaskan bahwa Agus merupakan anak angkat dari almarhum Dul Bin Naim. Berdasarkan keterangannya, lahan yang menjadi objek sengketa saat ini dikuasai oleh tujuh orang, salah satunya adalah Dul Bin Naim. Mengingat Dul Bin Naim tidak memiliki keturunan kandung, maka Agus Achmad sebagai keponakan diangkat menjadi anak untuk melanjutkan hak atas harta tersebut. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah lahan tersebut sudah pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Singa Berbangsa Karawang, yakni Marfuahadi, yang menjabat sebagai dosen. Dalam paparannya, saksi ahli menegaskan bahwa lembaga praperadilan memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan pengendali atas tindakan aparat penegak hukum guna memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Secara tegas, Marfuahadi menyoroti kelemahan prosedur yang terlihat dalam dokumen yang diajukan kepolisian. Menurutnya, surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas merupakan produk hukum yang cacat. Tanpa keterangan tanggal yang pasti, dokumen tersebut tidak dapat menjelaskan kapan peristiwa hukum diduga terjadi maupun kapan status tersangka ditetapkan, sehingga mengaburkan kejelasan objek hukum dan menimbulkan ketidakpastian.

Saksi ahli juga menguraikan ketentuan hukum terkait proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa meskipun Surat Perintah Penyidikan (Sprin) dapat diterbitkan lebih dari satu kali jika ditemukan unsur pidana baru, hal ini tidak berlaku sembarangan. Begitu pula dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP); jika diterbitkan kembali pada tahun 2026 untuk kasus yang sama dengan SPDP tahun 2024, hal itu hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk penyesuaian prosedur.

Ia menekankan bahwa SPDP memiliki kedudukan hukum yang sangat penting karena menyangkut hak kebebasan dan hak hukum seseorang. Jika diterbitkan ulang, maka tidak dapat serta-merta menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama; penyidik wajib melakukan pemeriksaan ulang. BAP lama hanya dapat dijadikan rujukan sejauh isinya masih relevan dan tidak bertentangan dengan keterangan baru.

Lebih lanjut, saksi ahli mengingatkan bahwa penetapan status tersangka wajib disertai dengan pemberitahuan secara langsung kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak keputusan ditetapkan. Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat dinyatakan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku.

Setelah seluruh keterangan saksi dan penyerahan bukti dari pihak pemohon selesai disampaikan, majelis hakim menjadwalkan kelanjutan sidang untuk Rabu (01/07/2026). Pada tahap berikutnya, giliran pihak termohon yaitu Polres Metro Jakarta Utara untuk menghadirkan saksi-saksi dan memperlihatkan bukti-bukti pendukung guna menanggapi dalil yang telah disampaikan oleh pemohon.

Proses ini menjadi babak krusial untuk menguji keabsahan seluruh tahapan hukum yang dijalankan penyidik, sekaligus menjawab apakah prosedur penetapan tersangka yang dilakukan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *