Penertiban PKL di Koja Dinilai Tebang Pilih, FWJ Indonesia Desak Tindak Tegas Oknum

Jakarta, Perpek Media — Aksi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja dan Satuan Pelayanan Perhubungan Koja kembali menuai kritikan tajam. Alih-alih melakukan penertiban secara menyeluruh dan berkeadilan, justru terindikasi tindakan yang tebang pilih — di mana hanya satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibongkar di Lorong 104, kawasan Lokbin UMKM Permai, Jakarta Utara.

Peristiwa pembongkaran lapak tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Tindakan ini pun langsung menjadi sorotan dan menuai kritikan keras dari berbagai pihak, dinilai tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur keberpihakan.

Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD DKI Jakarta, Rosid, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, penertiban PKL di Jakarta seharusnya didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta dalam melaksanakan penertiban melalui Operasi Bina Tertib Praja wajib mengedepankan langkah persuasif, seperti sosialisasi, imbauan, dan surat peringatan sebelum melakukan penindakan fisik atau penyitaan barang,” tegas Rosid, (3/09/2026).

“Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara para pedagang,” ujarnya menegaskan.

Dalam kasus ini, lanjut Rosid, penertiban lapak di Lorong 104, Lokbin UMKM Permai yang dilakukan Satpol PP Koja dan Satpel Perhubungan Koja dinilai salah sasaran dan terindikasi adanya dugaan aduan yang tidak berdasar. Pasalnya, di sepanjang jalan tersebut terdapat puluhan lapak pedagang, namun yang dibongkar hanya satu lapak, yaitu milik seorang pedagang bernama Syudarjad. Ia menduga kuat tindakan tersebut mengandung unsur pesanan dari salah satu oknum Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) Kelurahan Koja.

“Tindakan yang tebang pilih dan tidak sesuai dengan aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 ini tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, FWJ Indonesia akan membawa perkara ini ke pihak-pihak terkait guna mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menindak tegas para oknum Satpol PP dan Satpel Perhubungan yang terlibat,” jelas Rosid.

Ia juga menyoroti kerugian yang dialami pedagang. Tindakan yang dilakukan Satpol PP Koja dan Satpel Perhubungan Koja telah menyebabkan kerusakan barang-barang milik Syudarjad.

Sementara itu, Syudarjad selaku pemilik lapak mengaku sangat kecewa atas tindakan penertiban yang dilakukan secara paksa. Menurut pengakuannya, banyak lapak lain yang sejajar dengannya justru tidak tersentuh.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan lisan dari mereka. Tiba-tiba saja langsung dibongkar, terlebih barang-barang saya juga dirusak oleh mereka,” ungkap Syudarjad dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satpol PP Koja maupun Satpel Perhubungan Koja. Sementara itu, Rosid menyebut telah dihubungi Kasatpol PP Walikota Jakarta Utara, Budhy Novian, melalui pesan WhatsApp pribadi yang mengajak berdiskusi terkait kejadian tersebut. Namun ajakan itu belum dapat dipenuhi oleh Rosid. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *