Tim Organisasi Advokat Lakukan Pembongkaran Bangunan di Atas Tanah yang Sudah Memiliki Kepastian Hukum

Tangerang, Perpek Media – Proses pembongkaran dan perataan bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT Gradya Murni Utama berlangsung pada Kamis (25/06/2026) di Kampung Kemuning, RT 04/RW 05, Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kuasa Hukum, Dr. (C) M. Firdaus Oiwobo, S.H., M.H., dan didampingi oleh tim dari Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia.

Proses ini berlangsung cukup tegang dan sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga yang menempati bangunan tersebut. Pembongkaran dilakukan atas dasar putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, dengan dukungan personel dari Polresta Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, serta petugas dari Polsek Cisoka dan Koramil Cisoka untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan.

Lahan seluas 1 hektar tersebut ditempati oleh tujuh unit bangunan rumah permanen, satu bangunan musala, serta 15 unit ruko yang disewakan. Menurut pihak pelaksana, seluruh bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan maupun izin mendirikan bangunan yang sah.

Kuasa Hukum, Dr. (C) M. Firdaus Oiwobo, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang. “Kami telah memberikan teguran secara bertahap kepada pihak yang menempati lahan ini, karena tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan hukum terkait penyerobotan aset.

Persidangan telah berlangsung dan putusan dimenangkan oleh klien kami, yaitu PT Gradya Murni Utama. Kami juga telah memberikan tenggang waktu yang cukup sebelum akhirnya melaksanakan eksekusi pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, versi lain yang disampaikan oleh warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan tanah negara yang mulai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat sejak tahun 1987.

Warga mengaku telah membeli lahan tersebut melalui perangkat desa pada masa itu, namun kepala desa yang bersangkutan sudah meninggal dunia sehingga dokumen pembelian tidak dapat diverifikasi kembali.

Dr. Firdaus kembali menegaskan bahwa segala proses telah dilakukan sesuai jalur hukum yang berlaku. “Kami tidak bertindak sewenang-wenang. Semua sudah melalui sidang, putusan sudah berkekuatan hukum, dan tenggang waktu juga sudah kami berikan. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan eksekusi dengan mendatangkan alat berat untuk meratakan bangunan yang ada di atas lahan milik klien kami,” pungkasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *