Diskusi Publik CBA: KPK Diminta Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kasus Blueray Cargo

Jakarta, Perpek Media– Penanganan perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai pengungkapan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya dugaan aliran dana kepada pihak lain yang sempat muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Suap Blueray Cargo: KPK Jerat Tentara, Cokelat Muda dan Cokelat Tua Dilindungi?” yang diselenggarakan Center for Budget Analysis (CBA), Selasa (30/6/2026), di Wizzmie Menteng, Jakarta Pusat.

Diskusi dimoderatori oleh Jajang Nurjaman dengan menghadirkan Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Mus Gaber, serta perwakilan media online M. Helmi Romdhoni.

Dalam pembukaannya, M. Helmi Romdhoni menilai publik masih menunggu langkah KPK untuk mengungkap secara menyeluruh aktor-aktor di balik perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak dari Bea dan Cukai serta Blueray Cargo belum menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan aliran dana kepada pihak lain sebagaimana muncul dalam proses hukum, maka seluruh pihak yang disebut semestinya diperiksa sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Publik membutuhkan transparansi. Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak lain maupun perusahaan lain dalam praktik tersebut, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti sehingga kinerja KPK dapat diukur secara objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Uchok Sky Khadafi menyoroti adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak dengan kode-kode tertentu. Ia mempertanyakan mengapa pengusutan KPK sejauh ini dinilai masih berfokus pada sebagian pihak saja.

Menurut Uchok, apabila terdapat keterangan saksi yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada aparat atau pihak lain, maka informasi tersebut semestinya didalami lebih lanjut melalui penyidikan.

“Kalau memang ada pihak lain yang disebut dalam keterangan saksi, semua harus diperiksa. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dilindungi. Semua dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Uchok.

Ia juga mengaku memiliki data mengenai sejumlah perusahaan importir lain yang menurutnya memiliki pola serupa dan berharap informasi tersebut dapat menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Hari Purwanto menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara lebih komprehensif agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan praktik korupsi yang berlangsung dalam waktu panjang, maka penyidik perlu menelusuri seluruh rantai peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat.

Hari juga menyoroti capaian penerimaan negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menurutnya cukup besar, sehingga ia mempertanyakan mengapa fokus penanganan perkara saat ini hanya mengarah pada individu tertentu.

Ia bahkan mengkritisi kinerja KPK apabila pemberantasan korupsi dinilai tidak menyentuh aktor-aktor utama sebagaimana semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.

Sementara itu, Mus Gaber memandang perkara tersebut tidak hanya dapat dilihat dari aspek dugaan suap, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana kepabeanan.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan under invoicing, pemalsuan dokumen impor, maupun pelanggaran kepabeanan lainnya, maka proses penyidikannya seharusnya dapat membuka rangkaian peristiwa secara lebih luas.

Mus menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kepabeanan terdapat mekanisme penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau seluruh proses pidana kepabeanan dibuka secara utuh, maka konstruksi perkara akan lebih terang. Dari sana dapat diketahui siapa saja yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Selama diskusi berlangsung, para narasumber sepakat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi impor harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Meski demikian, seluruh narasumber juga menegaskan bahwa setiap dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK masih menangani perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo. Proses hukum terhadap para terdakwa maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlangsung sesuai mekanisme peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Hendriyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *