Jakarta, Perpek Media – 30 Juni 2026 Konflik hubungan industrial di PT Sabang Merauke Trading (PT SMT) kembali memanas. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (DPP FBTPI) secara resmi melayangkan permintaan perundingan bipartit kedua setelah perundingan pertama dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang berarti.
Dalam surat bernomor 062/Ext/KU-SJ/DPP-FBTPI/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, FBTPI menyoroti dugaan terjadinya praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh yang diduga dilakukan oleh manajemen PT SMT. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga pengurus Serikat Buruh Depo dan Pergudangan (SBDP-FBTPI) PT SMT, yakni Firman Silitonga selaku Ketua Komisariat, Adi Kurnia Sandi sebagai Sekretaris Komisariat, dan Cipta Saputra sebagai Koordinator Advokasi Komisariat.
FBTPI menilai PHK terhadap ketiga pengurus serikat tersebut patut diduga sebagai bentuk tindakan yang melemahkan keberadaan organisasi buruh di lingkungan perusahaan. Selain itu, federasi juga mengungkap adanya persoalan normatif ketenagakerjaan yang hingga kini diklaim belum dipenuhi perusahaan.
Dalam perundingan bipartit kedua, FBTPI mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu mengembalikan ketiga pengurus serikat ke tempat kerja, menyesuaikan upah pokok tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi, serta melakukan penyesuaian perhitungan upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perundingan bipartit dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di kantor PT Sabang Merauke Trading, Jalan Kencur No. 30, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
FBTPI berharap manajemen PT SMT bersedia membuka ruang dialog yang konstruktif guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sabang Merauke Trading terkait tudingan dugaan union busting maupun tuntutan yang diajukan oleh FBTPI.(Hendriyawan)
