Masih Ada di Mahkamah Agung! LPKP Peringatkan: Jangan Paksakan Keputusan Sengketa Lahan Karendan

Muara TewehPerpek Media – 12 Agustus 2026  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan penolakan tegas dan tertulis terhadap pelaksanaan rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang diprakarsai Camat Lahei terkait mekanisme pemberian tali asih PPKH 281 oleh PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Rapat tersebut dinilai penuh pelanggaran prosedur dan berpotensi merugikan hak-hak warga pemilik lahan asli.

Penolakan tertuang dalam surat resmi Nomor 062/DPP-LPKP/KTS/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua Umum LPKP Jhon Kennedy dan ditujukan kepada Bupati Barito Utara.

Rapat Dinilai Tidak Sah Sejak Awal
LPKP menegaskan rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena sejumlah pelanggaran mendasar:

Pertama, Peserta bukan pemilik lahan  Orang yang hadir dan mengambil keputusan bukanlah pemilik lahan yang sah, sehingga kesimpulan rapat tidak mewakili kepentingan warga yang sebenarnya.

Kedua, Tidak dihadiri pejabat berwenang  Pengambilan keputusan dilakukan tanpa kehadiran Kepala Desa Karendan maupun Ketua Adat Desa Karendan.

Ketiga, Tanpa pengukuran & validasi terbuka  Penetapan dilakukan tanpa melalui pengukuran resmi dan verifikasi lapangan yang terbuka untuk umum, berpotensi menghilangkan hak pihak lain secara sepihak.

Keempat, Mekanisme penyaluran ditolak — Pemberian tali asih melalui Persatuan Pemilik Lahan Karendan Bersatu (P3KM) ditolak karena dinilai bukan lembaga yang sah dan berwenang.

Kelima, Musdes cacat prosedur  Penolakan juga ditujukan terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa Karendan dan Muara Pari yang dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.

Camat Lahei & PT NPR Dituduh Melawan Aturan
LPKP menyoroti tindakan Camat Lahei yang dinilai memaksakan mekanisme pemberian tali asih bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Organisasi ini memperingatkan bahwa upaya pemaksaan penyelesaian sengketa lahan secara sepihak merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung RI melalui permohonan kasasi atas perkara yang sama.

Pemaksaan mekanisme ini juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Perundang-undangan, termasuk ketentuan tentang pelaksanaan administrasi negara.

Tuntutan Tegas LPKP
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Barito Utara, Pimpinan PT NPR, serta Penasihat Hukum Prisanto Bin Samsuri, LPKP menuntut:

Pertama; Batalkan segala keputusan dan hasil rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang dinilai cacat prosedur.

Kedua:Larangan PT NPR melakukan pembayaran atau pembebasan lahan melalui jalur yang tidak sah.

Ketiga;Kembali ke jalur yang benar: pengukuran terbuka, verifikasi bersama seluruh pemilik lahan, dan pengakuan hak adat secara sah.

Keempat; Hormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung RI jangan ambil keputusan sepihak sebelum ada putusan tetap.

LPKP memperingatkan, jika pelanggaran prosedur tetap dipaksakan, maka konflik di Desa Karendan dan Desa Muara Pari justru akan semakin melebar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *